Pada 1 Desember lalu, Thailand mulai menerapkan Electronic Travel Authorization (ETA) untuk wisatawan dari negara yang bebas visa, termasuk Indonesia. Jadi sebelum masuk Thailand, kamu harus mengajukan izin perjalanan elektronik (ETA) secara online.
Pemerintah Thailand menerapkan ETA bagi turis asing untuk menyederhanakan prosedur imigrasi dan meningkatkan pemeriksaan orang asing yang masuk ke negaranya.
Pengajuan ETA sangat mudah tidak ribet seperti visa tradisional, yang biasanya melibatkan wawancara, formulir yang panjang, dan kunjungan langsung ke konsulat. ETA yang diajukan secara online dapat disetujui dalam jangka waktu yang singkat.
Cara ini juga dipercaya dapat meningkatkan keamanan nasional dan memperbaiki manajemen arus pengunjung, sambil mempertahankan statusnya sebagai tujuan wisata global utama.
Proses pengajuan ETA dapat dilakukan melalui online melalui situs resminya www.thaievisa.go.th. Setelah disetujui, kamu akan dapat QR code untuk di scan saat berada di imigrasi Thailand.
Turis yang memperoleh ETA untuk masuk ke Thailand memiliki batas waktu tinggal maksimal 60 hari di Thailand dan dapat memperpanjang tinggalnya hingga maksimal 30 hari melalui Kantor Imigrasi.
Kabar baiknya lagi, pengajuan ETA Thailand tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS!! Namun, perlu diingat bahwa ETA hanya berlaku untuk satu kali masuk, artinya setiap kali kamu ingin masuk ke Thailand, kamu perlu mengajukan ETA melalui situs web resmi visa elektronik Thailand dalam waktu 24 jam sebelum kedatangan.
Tidak perlu khawatir untuk kalian yang berencana berlibur ke Thailand di akhir tahun nanti. Karena kalian cuma cukup meluangkan waktu sebentar sebelum pergi untuk mengajukan ETA agar liburanmu lebih tenang.